Oleh: Fifi Alayda Yahya_213111119
Dalam menjalankan puasa baik puasa wajib dalam bulan Ramadhan maupun sunnah seorang muslim tidak hanya menahan hawa dan nafsu saja. Namun ada beberapa hal yang perlu dihindari agar pahala yang didapatkan tetap penuh. Seorang muslim harus menghindari hal – hal yang dapat membatalkan puasa. Berbagai hal tersebut akan merusak nilai pahala puasa. Puasa Ramadan yang dilakukan bahkan tidak sah dan tidak akan mendapatkan pahala sedikit pun. Oleh karena itu, tak heran banyak umat muslim yang sangat menjaga agar ibadah menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari tersebut agar tidak sia-sia. Untuk itu, umat muslim perlu mengerti beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah ini di bulan suci Ramadan ini.
Hukum memasukkan sesuatu ke mulut adalah membatalkan puasa. Namun dalam kasus ini akan kita bahas menjadi empat hukum agar memudahkan kita dalam memahami, diantaranya adalah :
Umumnya para ‘ulama sepakat bahwa muntah yang diluar kesengajaan maka tidak membatalkan puasa, namun apabila disengaja maka ia dapat membatalkan puasa. Misalnya seseorang dengan sengaja memasukkan jarinya saat berpuasa sehingga menyebabkan ia muntah, maka hal itu akan membatalkan puasanya. 15 Sedangkan apabila karena suatu hal yang menyebabkan muntah seperti, sakit, mual, pusing, atau karena mabuk perjalanan maka hal itu tidak membatalkan puasa. Dalil atas hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW ”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha”. (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Pengertian jima’ adalah dimana kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan wanita. Dan apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa maka puasanya batal meskipun tidak sampai keluar mani. Para ulama juga menyebutkan bahwa percumbuan yang belum sampai ke bersenggama maka belum dikatakan membatalkan puasa, selama tidak keluar mani. Para ulama sepakat bahwa berjima’ di siang hari saat berpuasa dan dilakukan secara sengaja, maka dapat membatalkan puasa, tetapi juga membayar kafarat dan menggantinya di hari lain. Sedangkan bagi orang yang berjima’ di siang hari dengan alasan lupa maka para ulama mengatakan puasanya tidak batal. Asalkan penyebabnya ialah benar-benar lupa, bukan pura-pura lupa. Namun dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, pendapat madzhab Malikiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa meskipun lupa, namun bila melakukan berjima’ di siang hari bulan Ramadhan, tetap saja puasanya batal.
1. Gila : sengaja atau tidak sengaja gila dapat membatalkan puasa meskipun sebentar.
2. Mabuk dan pingsan, didefinisikan menjadi dua :
a) Jika disengaja mabuk atau pingsan maka ia batal puasanya, misalnya ia tahu kalau mencium benda tertentu dapat membuatnya mabuk atau pingsan.
b) Jika tidak disengaja dan tidak terjadi selama satu hari penuh atau masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal.
3. Tidur, tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.
Haid membatalkan puasa walaupun terjadi beberapa saat sebelum berbuka, misalnya haid datang 5 menit sebelum waktu maghrib, maka puasanya tetap batal akan tetapi pahala berpuasanya tetap utuh.
Nifas juga dapat membatalkan puasa. Misalnya ada ibu yang setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas sehingga ia berpuasa dan saat ia sedang berpuasa keluar darah nifas maka puasanya menjadi batal.
Diantara syarat sah berpuasa ialah islam, maka jika ada orang islam yang berpuasa lalu keluar dari agama islam maka puasanya pun ikut batal.
Sumber
Ahmad Sarwat, Puasa, ed. oleh Fatih, 1 ed. (Kuningan: Rumah Fiqih Publishing, 2018). Hlm.66
Buya Yahya, Fiqih Puasa Praktis, ed. oleh LPD AlBahjah, 1 ed. (Cirebon: Pustaka Al-Bahjah). Hlm.11-15.
***
Editor: Saiddaeni