09 December 2023

8 Hal Yang Membatalkan Puasa

Oleh: Fifi Alayda Yahya_213111119

Dalam menjalankan puasa baik puasa wajib dalam bulan Ramadhan maupun sunnah seorang muslim tidak hanya menahan hawa dan nafsu saja. Namun ada beberapa hal yang perlu dihindari agar pahala yang didapatkan tetap penuh. Seorang muslim harus menghindari hal – hal yang dapat membatalkan puasa. Berbagai hal tersebut akan merusak nilai pahala puasa. Puasa Ramadan yang dilakukan bahkan tidak sah dan tidak akan mendapatkan pahala sedikit pun. Oleh karena itu, tak heran banyak umat muslim yang sangat menjaga agar ibadah menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari tersebut agar tidak sia-sia. Untuk itu, umat muslim perlu mengerti beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah ini di bulan suci Ramadan ini.

  1. Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang, diantaranya : 
  1. Mulut 

Hukum memasukkan sesuatu ke mulut adalah membatalkan puasa. Namun dalam kasus ini akan kita bahas menjadi empat hukum agar memudahkan kita dalam memahami, diantaranya adalah : 

  1. Membatalkan, yaitu saat kita dengan sengaja memasukan makanan atau minuman ke dalam mulut dan kita juga sadar dalam keadaan puasa. 
  2. Makruh (dilarang, akan tetapi tidak berdosa jika dilakukan), yaitu saat kita bermain-main dengan memasukkan permen ke dalam mulut namun tanpa menelan atau mengunyahnya.
  3. Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang), yaitu keadaan saat juru masak atau seseorang yang ingin mencicipi rasa masakannya dengan niat membenahi rasa. Maka hal demikian tidak membatalkan puasa dan juga tidak masuk ke kategori makruh. 
  4. Sunnah (dianjurkan dan jika dilakukan ada pahalanya), yaitu kondisi saat kita melakukan berkumur-kumur saat berwudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu. Namun dengan catatan tidak boleh ditelan, dan bahkan jika tertelan dengan tanpa sengajapun maka tidak membatalkan wudhu selagi tidak berlebihan 
  1. Hidung Memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidung dapat membatalkan puasa dengan catatan tidak melebihi batas yang ditentukan. Yang dimaksud adalah bagian yang jika kita memasukan air maka akan terasa panas (tersengak) maka apabila kita melakukan itu akan membatalkan puasa. Namun hidung bagian bawah yang lubangnya biasa dijangkau oleh jemari saat membuang kotoran, maka hal itu tidak membatalkan puasa. 
  2. Telinga Memasukkan sesuatu ke dalam telinga dapat membatalkan puasa apabila kita menjangkau daerah yang tidak dapat dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga. Jadi jika kita memasukkan Cotton bud (korek kuping) atau air maka hal itu dapat membatalkan puasa. 
  3. Lubang Bagian Depan (Qubul atau alat buang air kecil) Memasukkan sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa meskipun dilakukan dalam keadaan darurat seperti dalam pengobatan misalnya memasukkan pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam orang yang sakit. Begitupun dengan seorang perempuan yang hendak beristinja’ hendaknya melakukannya dengan berhati-hati agar tidak ada sesuatu yang masuk dari luar.
  4. Lubang Bagian Belakang (Dubur atau alat buang air besar) Memasukkan sesuatu ke dalam lubang belakang hukumnya sama dengan memasukkan sesuatu dari depan, meskipun dilakukan dalam keadaan darurat seperti dalam pengobatan misalnya memasukkan pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam orang yang sakit. Begitupun saat kita hendak istinja’ maka cara yang benar ialah cukup membersihkan bagian alat buang air besar tanpa memasukkan jemari bagian dalam. 
  1. Muntah 

Umumnya para ‘ulama sepakat bahwa muntah yang diluar kesengajaan maka tidak membatalkan puasa, namun apabila disengaja maka ia dapat membatalkan puasa. Misalnya seseorang dengan sengaja memasukkan jarinya saat berpuasa sehingga menyebabkan ia muntah, maka hal itu akan membatalkan puasanya. 15 Sedangkan apabila karena suatu hal yang menyebabkan muntah seperti, sakit, mual, pusing, atau karena mabuk perjalanan maka hal itu tidak membatalkan puasa. Dalil atas hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW ”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha”. (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

  1. Jima’ atau Bersenggama 

Pengertian jima’ adalah dimana kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan wanita. Dan apabila hal itu dilakukan saat sedang berpuasa maka puasanya batal meskipun tidak sampai keluar mani. Para ulama juga menyebutkan bahwa percumbuan yang belum sampai ke bersenggama maka belum dikatakan membatalkan puasa, selama tidak keluar mani. Para ulama sepakat bahwa berjima’ di siang hari saat berpuasa dan dilakukan secara sengaja, maka dapat membatalkan puasa, tetapi juga membayar kafarat dan menggantinya di hari lain. Sedangkan bagi orang yang berjima’ di siang hari dengan alasan lupa maka para ulama mengatakan puasanya tidak batal. Asalkan penyebabnya ialah benar-benar lupa, bukan pura-pura lupa. Namun dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, pendapat madzhab Malikiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa meskipun lupa, namun bila melakukan berjima’ di siang hari bulan Ramadhan, tetap saja puasanya batal. 

  1. Keluar Mani dengan Sengaja Maksudnya adalah mencari sebab-sebab yang dapat mengeluarkan mani. Misalnya, ketika ada orang yang tau bahwa dengan mencium istrinya atau dengan sengaja ia memgang kemaluannya dapat mengeluarkan mani maka puasanya batal karena keluarnya air mani dengan sengaja. Akan tetapi jika tidak disengaja seperti saat tidur siang ia mimpi lalu keluar air mani maka hal ini tidak membatalkan puasa. 
  1. Hilang Akal Hilang akal dibagi menjadi tiga bagian, antara lain :

1. Gila : sengaja atau tidak sengaja gila dapat membatalkan puasa meskipun sebentar. 

2. Mabuk dan pingsan, didefinisikan menjadi dua : 

a) Jika disengaja mabuk atau pingsan maka ia batal puasanya, misalnya ia tahu kalau mencium benda tertentu dapat membuatnya mabuk atau pingsan. 

b) Jika tidak disengaja dan tidak terjadi selama satu hari penuh atau masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal. 

3. Tidur, tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh. 

  1. Haid 

Haid membatalkan puasa walaupun terjadi beberapa saat sebelum berbuka, misalnya haid datang 5 menit sebelum waktu maghrib, maka puasanya tetap batal akan tetapi pahala berpuasanya tetap utuh. 

  1. Nifas 

Nifas juga dapat membatalkan puasa. Misalnya ada ibu yang setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas sehingga ia berpuasa dan saat ia sedang berpuasa keluar darah nifas maka puasanya menjadi batal.  

  1. Murtad 

Diantara syarat sah berpuasa ialah islam, maka jika ada orang islam yang berpuasa lalu keluar dari agama islam maka puasanya pun ikut batal.

 

Sumber

Ahmad Sarwat, Puasa, ed. oleh Fatih, 1 ed. (Kuningan: Rumah Fiqih Publishing, 2018). Hlm.66

Buya Yahya, Fiqih Puasa Praktis, ed. oleh LPD AlBahjah, 1 ed. (Cirebon: Pustaka Al-Bahjah). Hlm.11-15.

 

***

Editor: Saiddaeni

 

 

8 Hal Yang Membatalkan Puasa