Oleh: Azizah Dwi Hardini
Najis adalah suatu benda yang menjadi sebab tidak sahnya shalat apabila terkena badan atau tempat yang digunakan untuk ibadah. Oleh karena itu, sebelum melaksanakan wajib hukumnya untuk membersihkan najis tersebut. Terdapat macam-macam najis yang penting diketahui bagi umat Islam.
Dalam kitab Fathul Qorib Al-Mujib yang dikarang oleh Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi menjabarkan macam-macam najis beserta cara mensucikannya yaitu sebagai berikut :
Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang belum pernah mengonsumsi makanan kecuali air susu ibu. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air pada sesuatu yang terkena najis tersebut. Dalam memercikkan air, tidak disyaratkan harus sampai mengalir.
Apabila anak laki-laki tersebut sudah mengonsumsi makanan, maka benda yang terkena air kencingnya harus dibasuh secara pasti. Begitu juga dengan anak kecil perempuan dan huntsa. Dalam membasuh benda yang terkena najis disyaratkan airnya harus dialirkan.
Tidak ada najis yang dima’fu kecuali darah dan nanah. Keduanya dima’fu apabila terkena pakaian maupun badan sehingga shalat yang dilakukan tetap sah. Adapun bangkai binatang yang termasuk najis ma’fu yaitu bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat dan semut yang masuk ke dalam wadah air dan mati. Maka bangkai tersebut tidak menajiskan wadah air yang dimasukinya. Namun, apabila binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir masuk ke wadah air dalam jumlah yang banyak dan merubah sifat cairan yang dimasukinya, maka wadah air tersebut najis.
Najis mudhaladhah merupakan najis yang berat seperti anjing, babi, dan peranakan keduanya atau salah satunya hasil perkawinan dengan binatang yang suci. Benda yang terkena liur anjing atau babi harus dibasuh secara merata ke seluruh tempat yang terkena najis sebanyak tujuh kali dengan menggunakan air suci mensucikan, salah satu basuhannya dicampur dengan debu suci mensucikan. Apabila benda yang terkena najis tersebut dibasuh dengan air mengalir yang keruh, maka cukup mengalirkan air tersebut sebanyak tujuh kali tanpa harus dicampur dengan debu.
Najis mutawasithah artinya najis sedang. Najis ini dibagi menjadi dua yaitu najis ainiyah dan najis hukmiyah. Najis ainiyah adalah najis yang ada wujudnya berupa warna, bau, dan rasa. Cara mensucikan najis ini yaitu dengan menghilangkan najis tersebut dan menghilangkan sifat-sifatnya, baik rasa, warna, dan baunya. Sedangkan najis hukmiyah merupakan najis yang diyakini ada namun tidak nyata wujudnya atau tidak terlihat oleh mata. Cara mensucikannya yaitu cukup mengalirkan air pada tempat yang terkena najis tersebut sebanyak satu kali, namun lebih utamanya sebanyak tiga kali.
***
Editor: Saiddaeni