UIN SURAKARTA- Jelang akhir Ramadhan selalu “berseliweran” pesan atau permohonan masuk ke WhatsApp (WA) maupun media sosial lainnya untuk menyumbangkan sejumlah uang maupun yang sejenis. Permohonan tersebut bisa berbentuk zakat mal, zakat fitrah, fidyah maupun dengan nama lain. Disamping itu masih ada permohonan ta’jil dan jaburan dari masjid atau mushola terdekat.
Belum lagi permohonan yang sama melalui surat tercetak dari masjid, mushola, lembaga zakat, lembaga penanganan yatim maupun yang lainnya. Tidak hanya bulan Ramadhan, tradisi berbagi juga terjadi terutama tiap Hari Jum’at sehingga ada istilah “Jum’at Berkah” dengan berbagi makanan yang dibagi di masjid setelah shalat Jum’at maupun di pinggir jalan.
Hal ini tidak hanya terjadi pada umat Islam tetapi hampir semua umat Beragama lainnya. Fenomena ini meneguhkan temuan (Charities Aid Foundation, 2022) bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mendapatkan peringkat pertama negara paling dermawan di dunia.
Gambar 1 menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki skor World Giving Index tertinggi dengan komposisi tingkat donasi uang (84%), relawan (63%) dan membantu orang asing (58%). Prosentase terbesar pada donasi uang yang lebih kental dengan charity daripada philanthropy.
Hal itu mendasarkan pernyataan (O’Neill, 2018) bahwa charity difokuskan untuk memberikan bantuan segera kepada orang-orang dan sering didorong oleh emosi, sedangkan filantropi difokuskan untuk membantu orang dan memecahkan masalah mereka dalam jangka panjang.
Filantropi lebih bersifat jangka panjang dan strategis. Waktu yang panjang ini menjadikan ada definisi yang menarik dari (Hayes, 2022) bahwa filantropi berarti sumbangan uang, seringkali dalam jumlah besar, untuk mendukung atau membuat gedung universitas, pusat penelitian, atau mendanai beasiswa perguruan tinggi empat tahun.
Filantropi ini dimanfaatkan benar-benar oleh salah satu perguruan tinggi swasta yaitu Universitas Harvard (Harvard University, 2022).
Gambar 2 menunjukkan bahwa sumber pendapatan Universitas Harvard yang paling besar berasal dari filantropi sebesar 49%, dibandingkan pendapatan yang lainnya. Pendapatan dari Sumbangan Siswa hanya 17%, penelitian 18% dan 16% kegiatan non akademik.
Kedua fakta yang ada perlu dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk mengembangkan jumlah pendapatan dan mendongkrak jumlah mahasiswa dan dosen asing.
Berdasar pada Gambar 1 dan 2, Pengelola Perguruan Tinggi (PT) perlu menginisiasi perintisan dan pengembangan penerimaan mahasiswa dalam dan luar negeri untuk belajar di perguruan tingginya karena kebiasaan orang Indonesia dalam membantu orang asing.
Dengan demikian menjadikan semakin besar jumlah mahasiswa yang tidak hanya berasal dari daerah kedudukan perguruan tinggi, sehingga bisa berdampak pada pengembangan ekonomi setempat. Mahasiswa dari luar tempat kedudukan perguruan tinggi bisa “dititipkan” di rumah Dosen dan Tenaga Kependidikan sehingga bisa belajar cross cultural understanding.
Sisi berdonasi dalam bentuk uang bisa dimanfaatkan PT dalam mengembangkan pengurangan dana yang berasal dari kantong mahasiswa atau orang tua mahasiswa. Perguruan tinggi perlu mengembangkan keragaman sumbangan dari masyarakat – bisa melalui hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, sumbangan perusahaan, atau yang lainnya. Hal ini sesuai amanat penjelasan Pasal 46 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pemerintah RI, 2003).
Pernyataannya menyebutkan bahwa selain dari sektor APBD dan APBN, pendanaan pendidikan dari masyarakat bisa mencakup sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah.
Dalam menerima mahasiswa di luar kedudukan PT bisa membuka peluang pendampingan dengan melihat fakta bahwa orang Indonesia menggunakan waktu yang dihabiskan sebagai sukarelawan. Selain itu jenis sumbangan ini bisa dimanfaatkan untuk merekrut Dosen atau tenaga ahli untuk membantu pembelajaran praktek di PT, sehingga ilmu yang diajarkan oleh PT tidak menara gading. Tidak sekedar teori tetapi sekaligus praktek, namun sekaligus mengimplementasikan Kampus Merdeka dan Kurikulum Merdeka.
Daftar Pustaka
Charities Aid Foundation. (2022). World Giving Index 2022 The Charities Aid Foundation is a leading charity. CAF. www.cafonline.org to
Harvard University. (2022). Financial Report Fiscal Year 2022. Harvard University. https://finance.harvard.edu/files/fad/files/fy22_harvard_financial_report.pdf
Hayes, A. (2022). What Is Philanthropy? Investopedia. https://www.investopedia.com/terms/p/philanthropy.asp
O’Neill, B. (2018). Philanthropy, Volunteerism, and Charity. https://njaes.rutgers.edu/money/pdfs/lesson-plans/DoE-Lesson-Plan-21-Philanthropy-Volunteerism-and-Charity.pdf
Pemerintah RI. (2003). UU No. 20 Tahun 2003. Pusdiklat Perpusnas. https://pusdiklat.perpusnas.go.id/regulasi/download/6#:~:text=(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis,dengan sistem terbuka dan multimakna.