10 December 2023

Kurangnya Pengajar Lulusan Pendidikan Agama Islam di Jenjang Sekolah Dasar Hingga Jenjang Sekolah Menengah Atas

Oleh: Aulia Nur Hidayati_223111107

Pengajar atau guru merupakan profesi yang sangat mempunyai peran penting dalam memberikan sebuah pondasi untuk bangsanya. Dan pendidikan agama islam juga sangat penting untuk memenuhi kebutuhan peserta didik,  karena mata pelajaran Pendidikan Agama Islam merupakan pembelajaran wajib yang bertujuan untuk membangun karakter yang  berbudi pekerti dan berakhlakul karimah, memiliki keimanan yang kuat dan bertakwa kepada Allah SWT. Pendidikan Agama Islam adalah mata pelajaran yang  dipelajari oleh kalangan peserta didik untuk menuntaskan program pendidikan dengan tujuan supaya peserta didik dapat mempelajari dan mengamalkan ajaran yang ada di agama islam untuk dijadikan pandangan hidup. Oleh karena itu, tenaga pengajar lulusan pendidikan agama islam di jenjang Sekolah Dasar hingga jenjang Sekolah Menengah Atas sangat amat dibutuhkan, supaya kebutuhan peserta didik terpenuhi dengan cukup. 

Kebutuhan guru pendidikan agama islam pada saat ini  mencapai 175.400 orang di jenjang Sekolah Dasar hingga jenjang Sekolah Menengah Atas. Akan tetapi, jumlah guru pendidikan agama islam yang ada sampai saat ini  baru sejumlah 104.138 orang, sehingga  kekurangan guru pendidikan agama Islam mencapai  72.340 orang. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Mahnan Marbawi menjelaskan bahwa, kuota pendidikan profesi guru (PPG) pendidikan agama Islam sedikit, sekitar 1.000-5.000 orang setiap tahun. Sementara itu,  jumlah yang lulus pra  tes sebanyak 32.000 orang dan yang belum lulus pra tes 60.000 orang. Bahkan di tahun 2020 tidak ada PPG khusus guru pendidikan agama Islam,padahal antrean kebutuhan guru agama semakin bertambah. (Mediana, 2020).

Kurangnya guru pendidikan agama islam mengharuskan guru kelas harus merangkap tugas mengajarnya yakni mengajar kelas yang ia ampu dan menngajar mata pelajaran PAI di sekolah yang ia ampu. 

Kondisi kurangnya guru PAI sangat mempengaruhi peserta didiknya yang dimana mereka hanya menerima pengetahuan agama islam secara umum saja. Hal itu dikarenakan guru pelajaran umum itu tidak memiliki latar pendidikan dan pengetahuan agama yang mendalam malah ditarik menjadi guru mata pelajaran PAI.Kurangnya pengajar lulussan Pendidikan Agama Islam menjadi penyebab generasi kita banyak yang berfaham sempit dan dangkal terhadap ajaran agama islam, bahkan bisa menjerumus  kearah faham yang radikalis (Juliawan, 2021).

Kementerian Agama menjelaskan "bahwa guru PAI mempunyai tugas sebagai pendamping dan pembina, meskipun andaikan diamanatkan oleh UU bahwa Penerimaan Guru PAI di Sekolah Umum itu menjadi Wilayah Kementerian Agama".

Menurut pendapat penulis cara untuk mengatasi  permasalahan ini yaitu pemerintah mengangkat guru pendidikan agama islam yang honorer atau kepala sekolah mengangkat mahasiswa/i yang lulusan pendidikan agama islam dengan syarat yang tidak mempersulit dan tidak sembarangan juga. Sesuai dengan tafsir AlMaraghi, Al-Misbah, Ath-Thabari, Jalalain, dan Ibnu Katsir pada QS.Al-Baqarah ayat 31-33 yaitu  "setiap manusia yang menjalankan tugasnya harus sesuai dengan potensi ilmu yang ia miliki” (Nurparikah, 2022).

Supaya peserta didiknya mendapat ilmu yang benar dan mendalam.Selain itu agar sesuai dengan tujuan pendidikan islam menurut Al-Qur'an yakni membina manusia secara pribadi dan kelompok sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah untuk membangun dunia yang sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah Swt baik di masa sekarang dan di masa depan nanti.

Referensi

Abdul Aziz Juliawan(2021).  Kinerja Guru dan Problematika Mutu Pendidikan Agama Islam di Indonesia. Vol.15. No.2. Institut Agama Islam Cipasung

Kompasiana.”Sekolah Makin Kekurangan Guru Agama”. Last Modifed Desember 26, 2020. Accesed November 20,2023https://www.kompas.id/baca/dikbud/2020/12/26/sekolah-makin-kekurangan-guru-agama

Al-Hikmah(2020).Persepsi Masyarakat Terhadap Pendidikan Agama Islam. Universitas Muhammadiyah Surabaya

Siti Nurparikah(2022). Pendidikan Keluarga tentang Komitmen Beragama dalam QS. AlBaqarah Ayat 31-33. Vol.2 No.1. Universitas Islam Bandung, Indonesia.

 

***

Editor: Saiddaeni

 

 

Kurangnya Pengajar Lulusan Pendidikan Agama Islam di Jenjang Sekolah Dasar Hingga Jenjang Sekolah Menengah Atas