20 May 2024

Perhitungan Aul Dalam Waris Islam

Oleh : Kholis Firmansyah, S.H.I.,M.S.I.

 

Dalam Al-Qur’an, bagian ahli waris secara terperinci tertuang pada Q.S An-Nisa ayat 11, 12 dan 176. Misalnya, bagian anak perempuan seorang maka mendapat bagian ½, jika perempuan lebih dari 1, misal ada 3 anak perempuan, maka mereka bertiga bersekutu dalam 2/3. Untuk bagian anak laki-laki mendapat bagian ashabah. Kemudian bagian ayah dan ibu mendapat bagian 1/6 apabila mayit memiliki anak, jika mayit tidak memiliki anak, maka ibu mendapat 1/3. Dalam Q.S An-Nisa ayat 12 terdapat bagian suami, istri dan saudara seibu. Kemudian dalam Q.S An-Nisa ayat 176 terdapat bagian saudara kandung.

Dalam perhitungan waris sesuai dengan bagian yang tertuang dalam Al-Qur’an, berkemungkinan terjadi harta waris (tirkah) yang dibagikan, ternyata justru kurang. Misalnya apabila ahli waris terdiri dari suami, ibu, seorang saudari perempuan kandung dan saudari perempuan seibu, dimana bagian suami adalah ½, bagian ibu adalah 1/6, bagian seorang saudari perempuan kandung adalah ½ dan bagian saudari perempuan seibu adalah 1/6. Apabila dihitung, maka akan ditemukan kasus tirkah yang dibagikan kurang. Contohnya sebagai berikut :

Tirkah                    : Rp. 60.000.000

Asal Masalah      : 6

Suku Bagian        : Rp. 10.000.000

Ashabul Furudh

Bagian

Siham

Bagian (Rp)

Suami

½

3

30.000.000

Ibu

1/6

1

10.000.000

Saudari perempuan kandung

½

3

30.000.000

saudari perempuan seibu

1/6

1

10.000.000

Jumlah

 

8

80.000.000

Tirkah kurang

 

 

-20.000.000

 

Dalam kasus tersebut diketahui bahwa tirkah yang dibagikan ternyata kurang Rp.20.000.000. Maka dalam kasus demikian, dapat diselesaikan secara Aul. Aul adalah tambahan dalam seluruh saham yang ditetapkan dan terdapat kekurangan pada bagian para ahli waris. Maka asal masalah yang mulanya 6 dirubah menjadi 8 (AUL). Sehingga perhitungannya sebagai berikut :

 Tirkah                   : Rp. 60.000.000

Asal Masalah      : 6 menjadi 8 (AUL)

Suku Bagian        : Rp. 7.500.000

Ashabul Furudh

Bagian

Siham

Bagian (Rp)

Suami

½

3

22.500.000

Ibu

1/6

1

7.500.000

Saudari perempuan kandung

½

3

22.500.000

saudari perempuan seibu

1/6

1

7.500.000

Jumlah

 

8

60.000.000

Sisa

 

 

0

 

Demikianlah contoh perhitungan waris secara AUL. Semoga bermanfaat. Amin.

Perhitungan Aul Dalam Waris Islam