Oleh: Aprilia Fadhilatul Azizah_ 223111094
Pendidikan inklusif adalah salah satu program penyelenggaraan Pendidikan guna memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti kegiatan Pendidikan dan pembelajaran seperti peserta didik pada umumnya. Berdasarkan pada UUD 1945 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional, menyebutkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada semua anak termasuk anak yang memiliki kebutuhan khusus (ABK). Dalam hal ini layanan Pendidikan yang diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus selama ini ada 3 lembaga Pendidikan yang ditawarkan yaitu, Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Terpadu.
Selama ini banyak orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus menyekolahkan mereka ke sekolah-sekolah SLB (Sekolah Luar Biasa). Hal ini karena metode, strategi pembelajaran di sekolah SLB dirancang khusus untuk anak-anak yang memiliki keterbatasan khusus. Namun, sekolah SLB bukanlah sekolah satu-satunya untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus/ABK untuk memperoleh Pendidikan dan pembelajaran yang sesuai. Anak berkebutuhan khusus juga bisa mendapatkan Pendidikan di sekolah-sekolah Inklusi. Sekolah Inklusi adalah tempat dimana anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus dapat belajar dan mengenyam Pendidikan bersama dengan anak-anak lain pada umumnya/ anak-anak yang tidak berkebutuhan khusus. Dalam sekolah inklusi ini, mulai dari system pembelajaran, pengajaran, kurikulum, sarana dan prasarana, serta system penilaian akan mengakomodasi kebutuhan untuk anak yang berkebutuhan khusus, sehingga mereka dapat beradaptasi dan menerima Pendidikan sebaik mungkin.
Dengan bersekolah di sekolah inklusi, anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus mereka akan didik Bersama dengan peserta didik yang tidak memiliki keterbatasan serupa/berkebutuhan khusus. Dan di kelas para peserta didik secara tidak langsung akan terlatih dan terdidik untuk dapat menghargai, menghormati, serta menerima peserta didik baik yang memiliki keterbatasan ataupun tidak dengan penuh empati dan simpati. Adanya Pendidikan inklusif dapat menjadi salah satu alternatif orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus untuk menyekolahkannya ke sekolah-sekolah inklusi. Akan tetapi, tidak semua sekolah regular dapat menerima peserta didik yang memiliki keterbatasan atau ABK karena Pendidikan inklusif hanya diselenggarakan oleh sekolah-sekolah yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.
Saat ini, sekolah-sekolah inklusi di Indonesia masih terbatas jumlahnya dan tidak tersedia merata di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan sendiri bagi orang tua dan anak berkebutuhan khusus untuk mengakses Pendidikan yang memadai. Selain itu, masih banyak sekolah inklusi di Indonesia yang belum siap untuk menyelenggarakan Pendidikan inkusif karena terdapat berbagai hambatan dan tantangan seperti terbatasnya jumlah pengajar atau guru pendamping khusus untuk anak berkebutuhan khusus. Kemudian tidak semua guru dan staf di sekolah dapat memahami bagaimana cara mengajar dan membimbing peserta didik yang berkebutuhan khusus. Kemungkinan adanya penolakan dari orang tua peserta didik yang lain untuk belajar Bersama dengan peserta didik yang berkebutuhan khusus. Fasilitas yang belum memadai juga menjadi salah satu hambatan dalam sekolah inklusi dan juga resiko akan terjadinya bullying atau perundungan dari peserta didik biasa terhadap peserta didik yang memiliki keterbatasan.
***
Editor: Saiddaeni