11 August 2025

UIN Raden Mas Said Surakarta Gelar FGD Penguatan Kampus Inklusi

Surakarta – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Penguatan Kampus Inklusi pada Jumat, 8 Agustus 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Rektorat Lantai 1. Kegiatan ini diikuti unsur pimpinan dan dosen, termasuk dosen-dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) serta Koordinator Prodi PAI Fakultas Ilmu Tarbiyah (FIT).

Hadir narasumber FGD secara offline, Prof. Dr. Sunardi, M.Sc. dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan secara online Prof. Megan J. Lowton, dengan Bapak Irfan Saifuddin, Dosen Prodi PAI FIT UIN Raden Mas Said Surakarta, bertindak sebagai moderator. Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars UIN Raden Mas Said Surakarta. Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua LPM, Dr. Hj. Hafidah, S.Ag., M.Ag., dilanjutkan sambutan Wakil Rektor I, Dr. Zainul Abas, yang menekankan pentingnya penguatan inklusi di lingkungan perguruan tinggi sebagai wujud komitmen terhadap pendidikan yang setara.

Dalam pemaparannya, Prof. Sunardi menjelaskan dua paradigma layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Pertama, paradigma medis, yang memandang disabilitas sebagai hambatan internal, seperti penyakit yang harus disembuhkan. Kedua, paradigma sosial, yang menilai hambatan disabilitas berasal dari faktor eksternal, seperti sikap dan sistem masyarakat yang diskriminatif. Selain itu, narasumber juga memaparkan pendekatan layanan pendidikan di Eropa yang meliputi:

  1. One Track Approach – semua siswa, termasuk penyandang disabilitas, belajar di sekolah umum dengan dukungan dan penyesuaian yang memadai.
  2. Multi Track Approach – tersedia berbagai jalur pendidikan, seperti sekolah umum inklusif, sekolah khusus, dan program khusus.
  3. Two Track Approach – pemisahan tegas antara sekolah umum dan sekolah khusus, meski tetap memungkinkan adanya kerja sama program.

Kegiatan ini turut menegaskan pentingnya pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur, antara lain:

  1. Hak atas pendidikan inklusif di semua jenjang, Penyediaan akomodasi yang layak.
  2. Pengembangan kurikulum, metode, dan media pembelajaran yang aksesibel.
  3. Penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.
  4. Larangan segala bentuk diskriminasi di bidang pendidikan.


FGD Penguatan Kampus Inklusi memberikan berbagai manfaat, seperti meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pendidikan inklusi, mengidentifikasi kebutuhan sarana dan kebijakan kampus, membangun komitmen bersama, serta memperkuat kompetensi dosen dalam memberikan layanan pembelajaran yang adaptif bagi mahasiswa penyandang disabilitas. “Melalui kegiatan ini, UIN Raden Mas Said Surakarta bertekad menjadi kampus yang ramah bagi semua, sehingga setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” ujar moderator FGD di akhir acara.

UIN Raden Mas Said Surakarta Gelar FGD Penguatan Kampus Inklusi